Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BUMN
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
2022-11-03 01:58:47

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2022 yang berasal dari cadangan investasi tahun 2022 senilai Rp17,48 triliun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Wakil Menteri BUMN II di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).

Aria Bima mengatakan, rincian tambahan PMN tersebut diantaranya adalah untuk PT Hutama Karya (Persero) dengan tambahan PNM sebesar Rp7,5 triliun untuk tujuan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kepada PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan tambahan PNM sebesar Rp2,48 triliun untuk penambahan struktur permodalan.

Kemudian, untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk disetujui tambahan PMN sebesar Rp7,5 triliun. "Tambahan PMN tersebut dengan tujuan restorasi pesawat dan modal kerja post-PKPU sesuai dengan rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dan hasil Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN RI," ujarnya.

Kepada PT Garuda Indonesia, Komisi VI juga meminta agar PT Garuda Indonesia dan anak perusahaannya dapat segera melunasi hutang-hutangnya kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan nilai Rp250 juta ke bawah paling lambat 31 Desember 2022.

Terakhir, terhadap tambahan PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) yang diusulkan sebesar Rp3,2 triliun yang berasal dari cadangan investasi tahun 2022 dengan tujuan alokasi pemenuhan setoran modal porsi Indonesia untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Komisi VI akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Atas rencana tambahan PMN tersebut (tambahan PMN PT KAI untuk KCJB) akan dilakukan pendalaman lebih lanjut kepada PT KAI (Persero) dan PT KCIC," imbuh legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.(bia/aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]